SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Kemenag: Optimis Akan Kuatkan Toleransi

- 4 Februari 2021, 08:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, rapat tersebut juga membahas isu-isu aktual, salah satunya dalam penyelenggaraan haji dan umroh pada 2021 di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, rapat tersebut juga membahas isu-isu aktual, salah satunya dalam penyelenggaraan haji dan umroh pada 2021 di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

MALANG TERKINI – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekan Surat Keputusan Bersama (SKB) Rabu, 03 Februari 2021.

SKB tersebut tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip Malang terkini pada website resmi Kemenag.

Menag optimis lahirnya SKB 3 Menteri ini akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antar pemeluk agama.

Baca Juga: Soal Umat Syiah dan Ahmadiyah, Menag Yaqut: Mereka Warga Negara yang Harus Dilindungi

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Sarankan Sekolah di Daerah Ini Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

“Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag Yaqut dalam jumpa pers virtual penandatangan SKB.

Lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah munculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.

“Agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi,” ujar Menag dalam jumpa pers virtual.

Secara jelas SKB ini memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x