Tata Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah Secara Online Mulai 8 Februari Sampai 31 Oktober 2021

- 9 Februari 2021, 19:25 WIB
KIP Kuliah telah dibuka pendaftaran
KIP Kuliah telah dibuka pendaftaran /Diambil dari Instagram @sahabat.kipkuliah

MALANG TERKINI – Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada 8 Februari 2021. KIP Kuliah digunakan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Indonesia.

Dengan adanya KIP Kuliah ini dapat membantu meringankan biaya saat Kuliah. Bantuan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Pendaftaran KIP Kuliah dilaksanakan sampai 31 Oktober 2021. Kartu tersebut bisa digunakan untuk masuk program reguler serta profesi.

Baca Juga: Tak Penuhi Persyaratan KIP Kuliah, Masih Bisakah Daftar?

Baca Juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2021, Persyaratan, Cara Daftar, Keunggulan, dan Jangka Waktu Pemberian

Program reguler diantaranya Sarjana, D4, D3, dan D2) kemudian bagi program profesi antara lain Dokter, Dokter gigi, Dokter Hewan, Ners, Apoteker dan Guru.

Persyaratan yang dibutuhkan agar dapat mengikuti KIP Kuliah ini sebagai berikut

1.     Siswa lulusan SMA, SMK sederajat yang telah lulus ada tahun ini maupun lulusan dua tahun sebelumnya.

2.     Siswa memiliki potensi yang baik dibidang akademik dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Hal itu ditunjukkan lewat bukti kepemilikan KIP Sekolah. Siswa berasal dari keluarga yang memiliki surat Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Mahasiswa dari panti asuhan atau sosial, Mahasiswa dari keluarga dari kategori keempat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bisa menunjukkan penghasilan orang tua maupun wali yang mana nominal gaji tersebut dibagi jumlah anggota keluarga.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x