2. Siswa memiliki potensi yang baik dibidang akademik dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Hal itu ditunjukkan lewat bukti kepemilikan KIP Sekolah. Siswa berasal dari keluarga yang memiliki surat Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Mahasiswa dari panti asuhan atau sosial, Mahasiswa dari keluarga dari kategori keempat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bisa menunjukkan penghasilan orang tua maupun wali yang mana nominal gaji tersebut dibagi jumlah anggota keluarga.
3. Lulus ujian seleksi PTN dan PTS program studi terakreditasi.
Baca Juga: Cara Pendaftaran PIP KIP Kuliah 2021, Segera Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sebelum Ditutup
Bagi peserta yang telah menyelesaikan kelengkapan berkas maka peserta diwajibkan untuk mengikuti pendaftaran online seperti berikut
1. Pendaftaran dilaksanakan menggunakan metode daring melalui laman https://kip-kuliah.
2. Calon peserta memasukkan data diri meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomer Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Siswa harus memiliki alamat email aktif.
3. Kemudian siswa menunggu proses validasi data oleh sistem dinyatakan berhasil. Setelah itu, peserta akan menerima pendaftaran dan kode melalui email yang telah didaftarkan.
4. Peserta yang mendaftar diharapkan memasukkan nomor pendaftaran kemudian kode akses ke laman KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti. Seleksi tersebut meliputi SNMPTN,SBMPTN,SNMPM,SBMPN, dan Mandiri.
Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cara Pendaftaran PIP KIP Kuliah Tahun 2021
5. Pastikan peserta lolos agar bisa melakukan tahap verigikasi berkas.