Menurut Jokowi, revisi UU ITE dapat dilakukan jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam 15 Februari 2021.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.
Jokowi menegaskan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Terutama Menghapus Pasal-pasal Karet
Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan jika akan meminta DPR menghapus pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut jika tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.
Wacana mengenai revisi UU ITE juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Menurutnya, jika UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasa karet, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan diskusi perihal adanya perubahan dari UU ITE tersebut.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE,” kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin 15 Februari 2021.