MALANG TERKINI – Libur lebaran Idul Fitri dan akhir tahun 2021 kabarnya bakal dipangkas.
Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Ia mengusulkan agar libur idul fitri 2021 dan tahun baru 2022 dipotong sebagai bagian dari upaya dalam memotong penyebaran penularan Covid-19.
Baca Juga: Total 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Inilah Rincian Tanggalnya
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film yang Cocok untuk Temani Libur Akhir Tahun
Tjahjo menyampaikan usulan tersebut saat berpidato dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 202, Selasa 16 Februari 2021.
"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10, diperpendek,” katanya, dikutip dari kanal Youtube Kementerian PANRB .
Tjahjo juga mengungkapkan perlu adanya sanksi yang tegas bagi ASN, anggota TNI atau Polri yang melanggar protokol kesehatan.
“(libur) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri. (Ini) bisa beri contoh ke masyarakat," tegasnya.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pada November 2020 lalu, SKB tersebut sudah ditandatangani oleh 3 Menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Resmi! Inilah Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir dari laman Kemenkopmk.go.id.
Dalam keputusan tersebut, ada sedikit perubahan yang dari yang sudah direncanakan. Misalnya saja libur Idul Fitri yang sejatinya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser ke 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
“Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember,” papar Menko PMK.
“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” pungkasnya.***