MALANG TERKINI – Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) menyatakan jika Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar.
Nurdin diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang diduga sebagai penerima suap, yaitu Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER).
Baca Juga: Indek Korupsi Indonesia Turun, Rizal Ramli: KPK Tolong Uber Sampai Ujung-ujungnya
Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
KPK juga menetapkan Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka yang diduga sebagai pihak yang memberi suap.
"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021, dikutip dari Antara.
Tidak hanya sekali, Nurdin juga diduga telah menerima uang suap sebelumnya melalui ajudannya.
Pada akhir tahun 2020, Nurdin diduga menerima uang Rp200 juta dan pada pertengahan bulan ini, melalui ajudannya yang bernama Samsul Bahri ia juga diduga menerima Rp1 miliar.