Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap Rp5,4 Miliar

- 28 Februari 2021, 07:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto/

MALANG TERKINI - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menetis tuduhan jika dirinya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang kini ditangani Komisi Pemberantarasan Kurupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Nurdin dan juga Edy Rahmat. Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Nurdin mengatakan jika dirinya tidak tahu dengan transaksi yang dilakukan oleh Edy. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anakbuahnya itu diluar pengetahuannya.

Baca Juga: KPK Sebut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 27 Februari 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Ia mengaku ikhlas dalam menjalani proses hukum yang kini sedang berjalan. "Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Sebagaiama diketahui jika selain Nurdin dan Edy, KPK juga menetapkan Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka yang diduga sebagai pihak yang memberi suap.

"AS pada  26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Menurut Firli, Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp5,4 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap mulai akhir tahun 2020 melalui beberapa pihak, salah satunya adalah Samsul Bahri, ajudan Nurdin.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah