MALANG TERKINI – Pandemi COVID-19 belum berakhir, begitu juga dengan upaya pemerintah untuk menanganinya.
Diantara langkah pemerintah yaitu pemberian vaksin COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.
Kampanye vaksinasi COVID-19 pun semakin digencarkan, demi kelancaran proses penanganan pandemi yang belum juga membaik.
Baca Juga: German, Prancis dan Negara Eropa Lainnya Melanjutkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat pun semakin banyak, terutama terkait penggunaan vaksin saat bulan puasa.
Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, MUI segera menyikapi kekhawatiran masyarakat dengan mengeluarkan fatwa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada tanggal 16 Maret 2021.
Di dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga: HOAX Vaksin Sinovac Kadaluwarsa 25 Maret 2021, Kemenkes RI Beberkan Faktanya