Penting! MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 16:25 WIB
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc.
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc. /ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

MALANG TERKINI – Pandemi COVID-19 belum berakhir, begitu juga dengan upaya pemerintah untuk menanganinya.

Diantara langkah pemerintah yaitu pemberian vaksin COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.

Kampanye vaksinasi COVID-19 pun semakin digencarkan, demi kelancaran proses penanganan pandemi yang belum juga membaik.

Baca Juga: German, Prancis dan Negara Eropa Lainnya Melanjutkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat pun semakin banyak, terutama terkait penggunaan vaksin saat bulan puasa.

Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, MUI segera menyikapi kekhawatiran masyarakat dengan mengeluarkan fatwa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada tanggal 16 Maret 2021.

Di dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga: HOAX Vaksin Sinovac Kadaluwarsa 25 Maret 2021, Kemenkes RI Beberkan Faktanya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x