Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin setelah vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta pada hari Rabu, 17 Maret 2021 juga turut menjelaskan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut Wapres juga menjelaskan bahwa alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan adalah karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang ada pada tubuh manusia.
Lubang yang dimaksud yaitu hidung, mulut, telinga. Pemberian vaksin melalui lengan sehingga diperbolehkan.
“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelas Wapres, Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Wapres juga turut mengingatkan vaksinasi bukan jaminan bahwa seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara ketat.
Masyarakat diharapkan untuk tidak lengah dalam melakukan protokol kesehatan yang nantinya juga akan didukung oleh vaksinasi.
Baca Juga: Optimis Vaksin AstraZeneca Bakal Habis Sebelum Masa Simpan Berakhir, Kemenkes Punya Terobosan
Baca Juga: Jurnalis Punya Peran Penting Halau Gerakan Anti Vaksin, WHO dan UNESCO Sampaikan Hal Ini
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajak Wapres, Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Wapres Ma’ruf Amin lebih lanjut juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.