Baca Juga: German, Prancis dan Negara Eropa Lainnya Melanjutkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Yang kedua, terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya dan risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi.
Yang ketiga, ketersediaannya vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Keempat, vaksin AstraZeneca sudah mendapatkan jaminan keamanan penggunaanya dari pemerintah.
Yang terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin karena, mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun pada tingkat global.
Baca Juga: HOAX Vaksin Sinovac Kadaluwarsa 25 Maret 2021, Kemenkes RI Beberkan Faktanya
Hal ini sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. ***