MALANG TERKINI - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenperhub RI) terbitkan peraturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.
Peraturan ini ditegaskan sebagai larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Baca Juga: Kritik Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, dr Tirta: Gak Sekalian Tutup SPBU?
Dalam artian sederhana adalah larangan untuk mudik pada masa Idul Fitri 2021.
Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenperhub RI, bahwa hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperhub, Adita Irawati, pada Kamis, 8 April 2021.
"Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri untuk semua moda kendaraan, meliputi: moda darat, laut, udara serta perkeretaapian. Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta itu.
Adapula beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan pengendalian transportasi itu.
Di antaranya, hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, sanksi, serta pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.