Catat! 37 Kota di 8 Wilayah Diperbolehkan Mudik Lokal pada 6–17 Mei 2021

- 11 April 2021, 06:13 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Penyebaran Covid-19 yang masih tinggi membuat pemerintah mengeluarkan peraturan melarang aktivitas mudik pada libur lebaran 6–17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan dalam Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H dimana aktivitas mudik 2021 dilarang.

Namun pemerintah memberikan kelonggaran terkait mudik lokal yang diperbolehkan di 8 wilayah dan 37 kota pada 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran

Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 yang berisi aturan mudik lokal diperbolehkan.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 2021, Berikut Isi Lengkap Peraturannya

Dalam peraturan tersebut dipaparkan meskipun secara tegas pemerintah melarang masyarakat melakukan aktivitas mudik antar provinsi.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran jika perjalanan mudik hanya dilakukan di  daerah kota saja tidak masalah.

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah