Dokumen dan Syarat yang Harus Dipersiapkan jika Lakukan Perjalanan pada 6-17 Mei 2021

- 11 April 2021, 09:51 WIB
ilustrasi Mudik Lebaran 2021
ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Mengenai pencegahan penyebaran covid-19, pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri tahun 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat Edar tersebut telah ditandangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan

Doni menegaskan bagi siapapun yang melanggar ketentuan dalam Surat Edar tersebut akan dikenakan denda atau sanksi.

Melansir laman resmi Setkab, ada beberapa golongan yang masih diperbolehkan untuk melaksanakan mudik dengan ketentuan yang telah diterapkan dalam SE.

Salah satunya adalah ibu hamil dan dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, bekerja, dan kunjungan keluarga sakit.

Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut.

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah