Kemenhub Siap Kendalikan Laju Transportasi, di Masa Sebelum, Selama dan Sesudah Larangan Mudik 2021

- 24 April 2021, 09:54 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021
ilustrasi larangan mudik 2021 /Instagram/Free-Photos

MALANG TERKINI - Pengendalian larangan mudik 2021 seperti diketahui tengah menjadi fokus utama dari hal yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini, yang mana hal tersebut sudah diatur di adendum yang telah diresmikan.

Hal itu, larangan mudik 2021 ditujukan untuk bentuk penanganan pemerintah, terkhususnya menangani penyebaran virus dari pandemi Covid-19 yang saat tengah diperkirakan masih melanda Indonesia.

Periode sebelum dan sesudah larangan mudik 2021 tersebut diberlakukan secara resmi oleh pemerintah dari Kemenhub (Kementrian Perhubungan), yang mana hal tersebut berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei, serta 18 sampai 24 Mei tahun 2021.

Baca Juga: Simak 8 Wilayah Ini yang Memperbolehkan Warganya Pulkam Lokal Lebaran 2021, Larangan Mudik Dilonggarkan

Hal tersebut bahwasannya telah diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, tepatnya tentang (Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1142 Hijriah (Tahun 2021).

Seperti dikutip oleh Malang Terkini melalui situs laman resmi Kementerian Perhubungan, bahwasannya dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenhub, yaitu Adita Irawati.

Dimana ia, memberikan sebuah pernyataan khususnya terkait melakukan aturan peniadaan larangan mudik sendiri sebagai bentuk upaya dalam pengendalian laju transportasi serta juga bentuk apresiasi untuk menindak lanjuti (SE Satgas Nomor 13).

Terkait larangan mudik 2021 sendiri, khususnya pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, yang mana hal tersebut jga diatur dalam PM Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur hal-hal sebagai berikut, yaitu:

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan, penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk keperluan mudik.

2. Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan diluar mudik yaitu:

3. Pelayanan distribusi logistik.

4. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain (bekerja/perjalanan dinas), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau keluarga meninggal, serta untuk non mudik lainnya terkhususnya kepentingan-kepentingan lain dilengkapi dengan keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.

6. Akan diadakan sebuah pengawasan lapangan, khususnya bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat, khususnya pada beberapa titik penyekatan di lebih dari 200 titik, baik di akses utama maupun jalan keluar masuk tol.

7. Sementara untuk transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, satgas Covid-19, TNI dan Polri, serta Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Mengenai hal tersebut, bahwasannya Kemenhub sendiri terus mengingatkan, terkhususnya pada masyarakat untuk selalu menjaga tindakan disiplin. Baik itu saat ada atau tidak ada larangan mudik 2021.

Tepatnya kedisiplinan pada penerapan protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada demi keselamatan bersama.

Mengenai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, telah diunggah di Website Resmi Kemenhub, KLIK DI SINI***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah