Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Bisa Mudik Lebaran 2021 di Tanggal Ini Asal Syarat Terpenuhi
Adapun golongan masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut:
- Golongan masyarakat yang bekerja atau sedang melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Agus juga menambahkan, untuk orang ber KTP Malang raya dari luar kota diperbolehkan untuk masuk Malang Raya.
Bagi masyarakat Malang yang nekat melakukan Mudik 2021, Polres Malang akan memberikan sanksi.
Namun perihal sanksi yang akan dikenakan, hingga saat ini Satlantas Polres Malang masih koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang.***