Update Terbaru! 7 Titik Penyekatan Mudik 2021 di Jawa Timur Periode 6-17 Mei 2021

- 24 April 2021, 14:35 WIB
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021.
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

2. Surat Izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM)

Bagi pegawai instansi pemerintah atau daerah melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi tanda tangan basah

Baca Juga: Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Simak dan Catat!

Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah

Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah dilengkapi tanda tangan basah

3. Surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test, tes antigen/GeNose C19.

Berikut 7 titik perbatasan Jatim yang akan dilakukan penyekatan mudik 2021 periode 6-17 Mei 2021:

1. Perbatasan Bojonegoro-Cepu

2. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri

3. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah