2. Surat Izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM)
Bagi pegawai instansi pemerintah atau daerah melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi tanda tangan basah
Baca Juga: Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Simak dan Catat!
Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah
Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah dilengkapi tanda tangan basah
3. Surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test, tes antigen/GeNose C19.
Berikut 7 titik perbatasan Jatim yang akan dilakukan penyekatan mudik 2021 periode 6-17 Mei 2021:
1. Perbatasan Bojonegoro-Cepu
2. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri
3. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo