Update Terbaru! 7 Titik Penyekatan Mudik 2021 di Jawa Timur Periode 6-17 Mei 2021

- 24 April 2021, 14:35 WIB
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021.
Sejumlah kendaraan saat hendak keluar dari tol di akses keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021). Pemerintah menegaskan melalui addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

MALANG TERKINI – Upaya pencegahan lonjakan mudik 2021, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) tengah menyiapkan titik penyekatan. Hal ini terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan mengenai pengetatan jalur transportasi kereta, udara dan laut yang telah dimulai 22 April sampai periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Berkaca dari tahun lalu, Polda Jatim akan meningkatkan penyekatan di 7 titik yang tersebar di antara perbatasan provinsi.

Baca Juga: Siap-siap Putar Balik! Simak Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Kabupaten/Kota Lumajang

“Yang akan sangat diperhatikan penyekatan keluar masuk provinsi Jatim ke Jateng, Jateng ke Jatim, maupun dari Bali. Kita sudah siapkan 7 titik penyekatan,” ujar Kabagbinops Ditlantas Polri Polda Jatim dilansir Malang Terkini dari web Korlantas Polri.

Polda Jatim akan melakukan skrining ketat terhadap setiap kendaraan yang keluar masuk provinsi Jawa Timur.

Bagi pengendara yang membawa bahan-bahan pokok logistik akan dicek secara acak.

Nantinya, pengendara yang terpaksa melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021 harus membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Identitas diri pelaku perjalanan (KTP atau SIM)

2. Surat Izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM)

Bagi pegawai instansi pemerintah atau daerah melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi tanda tangan basah

Baca Juga: Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Simak dan Catat!

Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah

Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah dilengkapi tanda tangan basah

3. Surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/ rapid test, tes antigen/GeNose C19.

Berikut 7 titik perbatasan Jatim yang akan dilakukan penyekatan mudik 2021 periode 6-17 Mei 2021:

1. Perbatasan Bojonegoro-Cepu

2. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri

3. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo

4. Perbatasan Tuban-Rembang

5. Perbatasan Magetan-Karanganyar

6. Perbatasan Ngawi Matingan-Sragen

7. Perbatasan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali

Baca Juga: 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021

Bagi masyarakat Jawa Timur yang nekat melakukan mudik periode 6-17 Mei 2021 harus putar balik dan dikenakan sanksi.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah