Perhatikan Baik-baik! Inilah Deretan Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat di Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

- 8 Mei 2021, 19:08 WIB
penyekatan mudik 2021
penyekatan mudik 2021 /Pixabay/iqbal nuril anwar

MALANG TERKINI – Guna terus mengurangi angka positif corona, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik. Pelarangan tersebut sudah mulai dilaksanakan pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu.

Polisi dan jajaranya berjaga-jaga di setiap pos penyekatan wilayah. Meski begitu, pemerintah tetap memperbolehkan beberapa jenis kendaraan lewat pos penyekatan.

Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Update Terkini! 17 Lokasi Titik Penyekatan Kota Surabaya, Simak Syarat agar Lolos!

Ada pun kriteria khusus yang dimaksud mulai dari melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau juga kondisi yang sekiranya mendesak, seperti akan melahirkan atau tengah kondisi sakit parah.

Perjalanan dinas tersebut bukan serta merta omongan saja, namun juga dibuktikan dengan surat tugas yang telah lengkap dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Untuk ibu hamil diperbolehkan dengan satu orang pendamping, sementara kepentingan melahirkan maksimal didampingi dua orang.

Baca Juga: 20 Titik Penyekatan Mudik 2021 Provinsi Jawa Timur, Berlaku Mulai 6-16 Mei

Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi

Ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama larangan mudik berlaku.

Mulai dari kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara RI, kendaraan dinas, berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Selain itu juga pemadam kebakaran, mobil jenazah, ambulan, mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta mobil yang mengangkut pemulangan orang secara khusus dari pemerintah ke daerah.

Dalam Adendum Surat Edaran yang dibagikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Larangan mudik 2021 akan dilaksanakan sejak H-14 hingga H+7 lebaran.

Baca Juga: Berlaku Tanggal 6-17 Mei, Berikut 31 Titik Penyekatan dan Check Point Wilayah Jabodetabek

Ini berarti masyarakat dilarang mudik lebih dari satu bulan penuh yaitu sejak tanggal 22 April hingga 24 Mei.

Dimana jika dirincikan secara jelas periode penambahan larangan mudik 2021 adalah sebagai berikut:

1. Periode H-14

Yang semula larangan mudik berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei, kini terdapat penambahan waktu larangan mudik, yang dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Baca Juga: 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021

2. Periode H+7

Yang semula larangan mudik hanya sampai 17 Mei 2021, kini terdapat penambahan waktu sejak tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Perpanjangan tanggal larangan mudik 2021 ini, dimaksudkan agar masyarakat tetap di rumah dan tidak pergi kemanapun demi kebaikan bersama. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah