Pengaduan bisa dikirimka melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada).
Lebih lanjut, ASN yang melanggar aturan mudik bisa dikenaka sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Rini Widyantini mengatakan jika sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Update Resmi! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan
SE tersebut berisi larangan bagi para ASN dan keluarganya untuk berpergian ke luar kota selama adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.***