MALANG TERKINI – Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebelumnya merupakan salah satu syarat utama masuk wilayah Jakarta.
Namun per tanggal 17 Mei 2021, pemberlakuan SIKM tersebut sudah berakhir.
Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus memenuhi dokumen lainnya yang telah ditetapkan.
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan jika masyarakat yang kembali ke Jakarta harus mempersiapkan surat keterangan bebas Covid-19.
Tidak hanya itu saja, ada beberapa persyaratan lainnya, misalnya saja kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, atau lainya.
Tidak hanya itu saja, nantinya orang-orang yang masuk ke Jakarta juga akan ditanya oleh aparat yang bertugas.
Namun dari itu semua yang paling penting adalah, surat keterangan negatif Covid-19.
Baca Juga: 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021