Per Tanggal 18 Mei 2021 SIKM Tak Berlaku di Jakarta, Ganti dengan Dokumen-dokumen Ini

- 17 Mei 2021, 14:46 WIB
ilustrasi: penyekatan selama larangan mudik lebaran 2021
ilustrasi: penyekatan selama larangan mudik lebaran 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebelumnya merupakan salah satu syarat utama masuk wilayah Jakarta.

Namun per tanggal 17 Mei 2021, pemberlakuan SIKM tersebut sudah berakhir.

Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus memenuhi dokumen lainnya yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Perhatikan Baik-baik! Inilah Deretan Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat di Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan jika masyarakat yang kembali ke Jakarta harus mempersiapkan surat keterangan bebas Covid-19.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa persyaratan lainnya, misalnya saja kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, atau lainya.

Tidak hanya itu saja, nantinya orang-orang yang masuk ke Jakarta juga akan ditanya oleh aparat yang bertugas.

Namun dari itu semua yang paling penting adalah, surat keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga: 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 Kabupaten/Kota Malang, Periode 6–17 Mei 2021

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x