"Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan ditanya dari mana dan akan ke mana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasilnya negatif," sambungnya.
Namun secara garis besar, dilansir dari PMJ News, jika masyarakat akan keluar kota ada dua hal yang perlu dipersiapkan,
1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan
2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat. ***