Per Tanggal 18 Mei 2021 SIKM Tak Berlaku di Jakarta, Ganti dengan Dokumen-dokumen Ini

- 17 Mei 2021, 14:46 WIB
ilustrasi: penyekatan selama larangan mudik lebaran 2021
ilustrasi: penyekatan selama larangan mudik lebaran 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

"Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan ditanya dari mana dan akan ke mana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasilnya negatif," sambungnya.

Namun secara garis besar, dilansir dari PMJ News, jika masyarakat akan keluar kota ada dua hal yang perlu dipersiapkan,

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan

2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah