Dugaan Maladministrasi, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman RI

- 19 Mei 2021, 17:29 WIB
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI serta perwakilan 75 pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Sebelum ke Ombudsman, ke-75 pegawai KPK tersebut juga telah melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5) karena menduga ada pelanggaran etik atas proses dan pelaksanaan serta materi dalam TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI serta perwakilan 75 pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Sebelum ke Ombudsman, ke-75 pegawai KPK tersebut juga telah melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5) karena menduga ada pelanggaran etik atas proses dan pelaksanaan serta materi dalam TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. /ADITYA PRADANA PUTRA

Baca Juga: Jokowi Soroti Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Wakil Ketua KPK: Kami Mengapresiasi Komitmen Presiden

"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," ucapnya.

Ia mengatakan jika laporan tersebut berkaitan dengan adanya maladministrasi yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.

"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ujar Sujanarko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah merespo polemik yang terjadi di KPK terkait dengan hasil TWK 75 pegawai Lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi meminta agar hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar diberhentikannya 75 pegawai KPK.

Baca Juga: LBH PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk 75 Pegawai KPK

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi di Istana Merdeka Senin 17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah