Ketok Palu! 51 Pegawai KPK yang Tak Tolos TWK Resmi Diberhentikan

- 25 Mei 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi KPK. KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan alias TWK.
Ilustrasi KPK. KPK resmi memberhentikan 51 dari 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan alias TWK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MALANG TERKINI – 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dinonaktifkan dari lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan jika 51 orang yang dinonaktifkan tersebut punya nilai merah dan tidak mungkin lagi dilakukan pembinaan.

"Sadangkan yang 51 orng, dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah merah, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di BKN, pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Bentuk Tim Penyelidikan Terkait Kasus TWK 75 Pegawai KPK

Menurut Alex, 24 orang yang sebelumnya juga dinyatakan tidak lolos TWK tetap akan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan jika 51 orang yang bakal diberhentikan tersebut masih menjadi pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.

Ia juga menegaskan jika keputusan tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar proses peralihan status pegawai KPK selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Jokowi Soroti Hasil TWK 75 Pegawai KPK, Wakil Ketua KPK: Kami Mengapresiasi Komitmen Presiden

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x