Link Infografis Cakupan Daerah dan Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021

- 3 Juli 2021, 15:33 WIB
4 Poin Penting aturan PPKM Jwa Bali yang wajib kamu ketahui.  Link Infografis Cakupan Daerah dan Infografis Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021
4 Poin Penting aturan PPKM Jwa Bali yang wajib kamu ketahui. Link Infografis Cakupan Daerah dan Infografis Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021 /

MALANG TERKINI – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Dikutip Malang Terkini dari laman Satgas Covid-19 pada 2 Juli 2021, ada 48 kabupaten/kota yang dinilai merupakan wilayah situasi level 4 pandemi Covid-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.

Data ini juga bisa dilihat di Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tertanggal 2 Juli 2021.

Tolok ukur diterapkannya PPKM Darurat pada daerah Kabupaten dan Kota tidak lagi mengacu pada zona merah dan oranye Covid-19.

Tolok ukur pemberian level bisa dilihat dari kasus per jumlah penduduk, bed occupancy ratio, tingkat tracing, dan lain-lain.

 Baca Juga: Malang Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Malang Siapkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak

Pembatasan diterapkan pada daerah-daerah Jawa-Bali dengan jumlah kasus Covid-19 yang ditentukan pada asesmen atau level pada tingkat 3 dan 4.

Pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat ini adalah untuk keamanan dan keselamatan kita bersama.

Untuk bisa mengetahui daerah mana saja yang masuk level 3 dan level 4 pandemi Covid-19 bisa dilihat di laman Satgas Covid-19 atau bisa klik link disini.

Dalam penerapannya, ada 4 hal penting yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat, terutama dalam bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Singkatan PPKM dan 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib untuk melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah saja 100 persen.

Untuk sektor esensial, dapat menerapkan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor maksimal 50 persen.

Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.

Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, termasuk sarana dan fasilitasnya, ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga: 10 Rincian PPKM Darurat Kota Malang Berlaku Mulai 3 - 20 Juli 2021, Mall Tutup Sementara

Untuk mendapat infografis aturan apa saja secara lengkap selama PPKM Darurat berlangsung bisa dilihat dari laman Satgas Covid-19 atau bisa klik link disini.

Untuk bisa mengunduh infografis 4 aturan penting PPKM Darurat Jawa-Bali bisa klik disini.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah