MALANG TERKINI – Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Dalam aturan PPKM Darurat tersebut ditegaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
Selain itu, aturan lainnya PPKM Darurat selama resepsi pernikahan, tamu undangan tidak diperkenankan untuk menyantap makanan di lokasi resepsi melainkan makanan harus dibawa pulang.
Baca Juga: PPKM Darurat Kota Malang, Lokasi Vaksinasi Hari Ini Tanggal 7 Juli 2021
Tamu yang datang ke resepsi pernikahan memiliki potensi menimbulkan kerumunan.
Hal ini karena dalam kemurungan akan terjadi interaksi antar tamu undangan yang memiliki potensi besar menyebarkan droplet.
Selain pembatasan dalam acara resepsi pernikahan, berikut aturan-aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama PPKM Darurat:
1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja non esensial 100% WFH
2. Kegiatan belajar mengajar 100% online/daring