MALANG TERKINI – Hari Pajak Nasional ke-76 diperingati setiap tanggal 14 Juli. Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara.
Dikutip Malang Terkini dari situs Online Pajak, saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung.
Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pemungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yuk rayakan Hari Pajak Nasional dengan membagikan Twibbon di media sosial.
Baca Juga: Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Pajak 2020 Secara Online di djponline.pajak.go.id
Sejarah singkat Perpajakan di Indonesia
Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern.
Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.
Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.
Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4 persen.