PPKM Dibuka Bertahap Tanggal 26 Juli 2021, Warung Makan Boleh Berjualan dengan Syarat Ini

- 20 Juli 2021, 20:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang PPKM, dibukan bertahap pada 26 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang PPKM, dibukan bertahap pada 26 Juli 2021 /Setkab.go.id

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memperpanjang PPKM dan akan dibuka secara bertahap tanggal 26 Juli 2021.

Jokowi juga menjelaskan beberapa ketentuan baru tentang operasional pasar tradisional, warung makan, tukang cukur, dan lain sebagainya.

Hal tersebut disampaikan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut melalui keterangan pers secara virtual di channel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Jokowi Akan Buka PPKM Tanggal 26 Juli 2021 dengan Beberapa Syarat

Presiden sebelumnya mengungkapkan jika kebijakan menentapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu merupakan keputusan yang sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid 19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya,” tutur Jokowi.

Namun ia bersyukur jika telah terjadi penurunan atas penambahan kasus baru Covid-19 dan juga tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) yang membaik.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi memaparkan beberapa ketentuan mengenai oprasinal pasar tradisonal dan sejumlah usaha lainnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x