PPKM Dibuka Bertahap Tanggal 26 Juli 2021, Warung Makan Boleh Berjualan dengan Syarat Ini

- 20 Juli 2021, 20:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang PPKM, dibukan bertahap pada 26 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang PPKM, dibukan bertahap pada 26 Juli 2021 /Setkab.go.id

Baca Juga: PPKM Diperpanjang? Jokowi: Tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan Melakukan Pembukaan Secara Bertahap

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tutur Jokowi.

Sedangkan pasar tradisonal selain yang menjual kebutuhan pokok, menurut Jokowi, diperbolehkan buka hingga jam 15.00.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah,” jelas Jokowi.

Sedangkan untuk warung makan dan usaha sejenis, Jokowi menyatakan boleh buka hingga pukul 21.00 dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga: Kepanjangan PPKM, Mulai dari yang Resmi hingga Plesetan Lucu

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah