Pemprov DKI Jakarta Distribusikan BSNT untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

- 29 Juli 2021, 19:11 WIB
ilustrasi:  Distribusikan BSNT untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
ilustrasi: Distribusikan BSNT untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 /IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan Bantuan beras mulai 29 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021 untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dinas sosial Provinsi Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial non tunai atau BSNT dalam bentuk beras, setelah sebelumnya melakukan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021), pada Senin 19 Juli 2021.

"Untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras," dikutip Malang Terkini dari postingan yang diunggah Akun Instagram @dkijakarta pada 29 Juli 2021.

Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai

Keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan bantuan yang bersumber dari APBN dan di salurkan oleh Kementrian Sosial.

Penerima BST tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 KPM, namun yang disalurkan hanya 907.616 KPM, sisanya sebanyak 99.763 KPM sedang dilakukan pemadaan data.

"Setiap KPM BST diberikan 10kg beras jenis premium," dikutip Malang Terkini dari postingan yang diunggah Akun Instagram @dkijakarta pada 29 Juli 2021.

Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan beras sampai RW, perangkat RW dan RT menyalurkan ke KPM BST. Perangkat RT dan RW tidak boleh memberikan selain kepada daftar Keluarga penerima manfaat.

Untuk mengetahui status penerima KPM terdaftar atau tidak dapat dilihat di situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Baca Juga: Bansos untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam PPKM Level 4

Jika KPM berpindah alamat dalam kurun waktu 2 tahun teakhir , KPM perlu mengingat kembali undangan pengembalian buku tabungan dan kartu ATM BST.

Bagi penerima bantuan beras Pemrov DKI Jakarta yang belum divaksin, dihimbau agar segera melakukan vaksin, namun bagi warga yang belum vaksin akan tetap mendapatkan bantuan beras.

KPM dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemrov DKI Jakarta, jika terjadi penyalahgunaan bantuan.

Baca Juga: Pemberian Bansos Dalam Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Masyarakat

Tanya Jawab seputar bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat atau KPM dapat dilihat di Akun resmi Instagram @dkijakarta.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x