MALANG TERKINI – Berikut ini cara mendaftar Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Blitar.
BLT UMKM atau BPUM tahap 3 di Kabupaten Blitar akan dibuka mulai 2 hingga 9 Agustus 2021.
Cara mendaftar program BPUM tahap 3 Kabupaten Blitar cukup mudah, karena pendaftaran dilakukan di Kantor Desa atau kelurahan masing-masing secara kolektif.
Baca Juga: Alur Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro
BLT UMKM juga disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Nilai BLT UMKM yang diberikan kepada setiap pelaku usaha mikro sebesar Rp.1,2 juta.
Dilansir Malang Terkini dari akun facebook Ahmad Hudlori, salah satu ASN di Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BLT UMKM Tahap 3 Kabupaten Blitar:
Baca Juga: Cara Mengusulkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro
1. Fotocopy E-KTP Kabupaten Blitar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa (Lurah)
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak
6. Melampirkan foto usaha
Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT BPUM di Eform BRI, Pasti Berhasil
7. Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar di tahun 2020, gelombang 1 dan 2 tahun 2021
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat secara kolektif.
Itulah beberapa syarat dan cara mendaftar BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap 3 di kabupaten Blitar. Semoga bermanfaat. ***