MALANG TERKINI – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah jelaskan skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berdasarkan kriteria, Kemenaker juga menyebutkan ada beberapa perbedaan yang akan diberlakukan.
Dilansir dari laman Instagram @kemnaker pada 4 Agustus 2021, Ida mengatakan bahwa penyaluran bantuan akan melalui Bank HIMBARA.
Baca Juga: Program BPUM Untuk UMKM Kota Malang Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida.
Besaran nominal yang akan diberikan menurun dibandingkan tahun lalu, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu satu bulan.
Bantuan untuk 2 bulan akan diberikan sekaligus oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemenaker Rilis Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah
Bantuan diutamakan untuk yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Untuk perdagangan dan jasa juga termasuk didalamnya, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi pekerja/buruh pekerja di daerah dengan upah minimun kabupaten/kota/provinsi (UMK/UMP) lebih besar dari Rp3,5 juta atau sesuai dengan itu, maka persyaratannya secara otomatis adalah setara dengan UMK/UMP tersebut.
Baca Juga: Penyebab Insentif Prakerja Gagal Cair, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini
Sementara tahun lalu, standar maksimum yang ditetapkan pemerintah adalah Rp5 Juta.
Dalam penjelasannya Ida mencontohkan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 maka nominal itu harus dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.
Yang terpenting adalah penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Erick Tohir Minta Direksinya Perhatikan Karyawan BUMN Yang Terdampak Covid-19
Penerima juga haruslah orang yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.***