MALANG TERKINI – Pemerintah resmi menggeser libur tahun baru Islam 1443 H, 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Revisi hari libur nasional serta cuti bersama 2021 dilakukan atas dasar pertimbangan melonjaknya kasus COVID 19, serta menghindari long weekend.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 2021, Bingkai Foto Gratis di Twibbonize
SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Libur Tahun Baru Islam Diubah
Libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 tepatnya hari Selasa berubah menjadi 11 Agustus 2021.
Cuti Bersama Dihapus
Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapus atau ditiadakan. Berdasarkan pertimbangan terutama di masa pandemi untuk menghindari libur panjang dengan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.