"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 Masehi," tutur Kamaruddin Amin di Jakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Kamaruddin Amin juga memastikan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, yaitu tetap pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021 M.
Hanya, hari liburnya saja yang digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan hari libur nasional ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pengunduran hari libur nasional Tahun Baru Islam dilakukan agar masyarakat Indonesia tidak merayakan momen tersebut secara beramai-ramai dalam satu hari.
Jika momen hari pertama dalam Tahun Baru Islam merupakan hari kerja, maka jumlah orang yang ikut merayakan Tahun Baru Islam pada hari tersebut juga akan berkurang.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021: Syarat dan Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Pada masa pandemi COVID-19, setiap kebijakan yang diambil pemerintah dilakukan dengan berhati-hati demi menekan penyebaran virus.
Semoga penetapan pergeseran hari libur Tahun Baru Islam dapat berkontribusi dalam menurunkan kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia. ***