Benarkah Vaksin Pfizer dan Moderna Hukumnya Haram? Simak Fatwa dan Penjelasan dari MUI

- 29 Agustus 2021, 07:21 WIB
Apakah vaksin Pfizer dan Moderna dinyatakan haram? Simak penjelasan MUI berikut.
Apakah vaksin Pfizer dan Moderna dinyatakan haram? Simak penjelasan MUI berikut. /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Baru-baru ini, Indonesia kedatangan dua jenis vaksin baru yang berasal dari Amerika Serikat, yakni vaksin Pfizer dan vaksin Moderna.

Kedua vaksin tersebut menambah koleksi jenis vaksin yang berada di Indonesia terlebih dahulu, di antaranya vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Vaksin Sinovac telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan vaksin AstraZeneca dan Sinopharm mendapat fatwa haram dari MUI.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha dalam Negeri, Ini Persyaratannya

Akan tetapi, vaksin AstraZeneca dan Sinopharm masih boleh digunakan karena adanya kondisi mendesak yang ditandai dengan hal-hal berikut:

- Adanya bahaya atau resiko fatal apabila tidak dilakukan vaksinasi

- Ketersediaan vaksin COVID-19 yang dinyatakan halal tidak mencukupi

- Sulitnya mendapat dosis vaksin COVID-19

Perlu diketahui bahwa dalam menetapkan fatwa Sertifikasi Halal, MUI mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x