“Kan kita menggunakan kata pencuri, itu (koruptor, red.) tidak ada bedanya dengan pencuri,” ungkap Abi Quraish.
Baca Juga: Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar oleh Engkan Herikan Atas Kasus Dugaan Perubahan Nama Pencipta Lagu
Menurutnya, penjahat yang melakukan pencurian uang rakyat juga harus disebut pencuri bukan koruptor.
Quraish Shihab menganalogikan rakyat kecil yang mengambil sesuatu bukan haknya dinamakan pencuri, sementara dan pejabat tidak.
“Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri?” tanya Quraish Shihab.
Padahal, menurutnya kedua perilaku tersebut harus disamakan dalam penyebutan, bahkan harus lebih dipermalukan.
“Kenapa kalau pejabat atau pegawai itu kita namai koruptor? Dia itu pencuri,” tegas Quraish Shihab.
Menurut ahli tafsir Quraish Shihab, seorang pejabat pengambil uang rakyat yang bukan haknya itu harus disamakan penyebutannya, yaitu ‘pencuri’.
Tidak ada keistimewaan untuk para pencuri uang rakyat. Bahkan harus dipermalukan, karena telah mengambil bukan haknya.
Baca Juga: Terkait Koruptor Dana Bansos COVID-19, Pakar Hukum Unair: Sanksi Paling Adil Adalah Pidana Mati