Informasi Terbaru! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2021 Berhadiah Tabungan Umroh, Mulai 9 September

- 9 September 2021, 12:27 WIB
pemutihan pajak kendaraan Jatim 2021, bulan September sampai Desember
pemutihan pajak kendaraan Jatim 2021, bulan September sampai Desember /Instagram/ @khofifah.ip

MALANG TERKINI - Ada kabar gembira bagi seluruh masyarakat Jatim di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 tahun 2021 kali ini. Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk rakyat Jawa Timur, melalui Kepgub No. 188/515/KPTS/013/2021.

Kabar pemutihan pajak kendaraan Jatim 2021 ini juga diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Dengan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2021, warga tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga: Mulai 9 September 2021, Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 3 Bulan

Kebijakanpemutihan pajak kendaraan Jatim 2021 tersebut berlaku mulai hari ini, 9 September hingga 9 Desember 2021.

Pemutihan itu sendiri diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak penyebaran Covid-19.

Keuntungan-keuntungan yang didapat warga Jatim dari kebijakan yang dikemas dalam program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021 itu sebagai berikut.

- Pemutihan, bebas denda PKB dan denda BBNKB, bebas BBN II dst..

- ‎Diskon pajak, untuk kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 20 persen, untuk roda 4 atau lebih sebesar 10 persen.

Baca Juga: Kyu Hyun Super Junior Jadi Staff Instansi Pajak dan Keuangan Indonesia?

- ‎Pengundian tabungan umroh, senilai Rp30 juta untuk 15 orang wajib pajak patuh terpilih.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pemutihan pajak kendaraan Jatim 2021, warga diminta untuk menghubungi kantor Samsat setempat di wilayahnya.

Kabar gembira tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui akun Instagram @khofifah.ip pada Kamis, 9 September 2021.

"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat," ujar @khofifah.ip

"Semoga kebijakan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19," ujarnya lagi.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram/@khofifah.ip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah