Mangkir dari Pemeriksaan Berdalih Isolasi Mandiri, Aziz Syamsuddin Akhirnya Digelandang Oleh KPK

- 24 September 2021, 21:09 WIB
Kabar terbaru tentang maling uang rakyat Aziz Syamsuddin yang akhirnya digelandang atau dijemput paksa oleh KPK karena mangkir dari panggilan dengan alasan isolasi mandiri.
Kabar terbaru tentang maling uang rakyat Aziz Syamsuddin yang akhirnya digelandang atau dijemput paksa oleh KPK karena mangkir dari panggilan dengan alasan isolasi mandiri. /Tangkap layar Youtube.com/DPR RI/

MALANG TERKINI – Mangkir dari panggilan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Aziz Syamsuddin di rumahnya.

Dengan pengawalan ketat oleh beberapa pegawai KPK dan aparat, Aziz Syamsuddin akhirnya digelandang ke gedung Merah Putih malam ini.

Dari pantauan awak media, Aziz mengenakan baju batik dan celana hitam dan bermasker.

Baca Juga: Al-Battani Ilmuwan Muslim yang jenius di Bidang Astronomi

Aziz keluar dari mobil hitam kemudian masuk ke gedung putih tanpa mengucap satu kata pun kepada awak media.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin telah dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu 24 September 2021.

Namun Aziz Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Selama Ini Kebal dari KPK? Novel Baswedan Beri Klarifikasi

Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya, Wakil Ketua DPR RI itu justru berdalih isolasi mandiri atau isoman.

Plt Juru Bicara KPK pun membenarkan, jika pihaknya melakukan pemanggilan kepada Aziz Syamsuddin untuk diperiksa mengenai dugaan kasus maling uang rakyat.

Namun, ditunggu kedatangannya sampai sore hari batang hidung Aziz tidak kunjung muncul ke gedung Merah Putih itu.

Aziz Syamsuddin pun mengirim surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaan sampai dirinya selesai isolasi mandiri.

“Seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Ali, dilansir dari Antara.

Diketahui bahwa Aziz Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus garong uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pejabat Penerima Gratifikasi ke KPK

Dugaan tersebut semakin menguat lantaran KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi dari Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam kasus ini.

Dalam surat dakwaan, Aziz Syamsuddin dan rekannya kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap sekitar Rp3,613 miliar kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x