Daftar 107 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK 2021 per 8 September

- 28 September 2021, 11:44 WIB
Cara mengecek daftar pinjol resmi di OJK 2021, agar tidak terjebak pinjaman online ilegal
Cara mengecek daftar pinjol resmi di OJK 2021, agar tidak terjebak pinjaman online ilegal /Pixabay/3D Animation Production Company

MALANG TERKINI - Jangan asal mengajukan pinjaman online ke sembarang tempat, karena hingga kini tidak sedikit orang yang terjebak dalam kasus pinjol abal-abal yang memakan banyak korban.

Untuk menghindari kasus serupa, waspadai segala jenis penawaran pinjol, dengan cara memeriksa legalitasnya.

Cara pengecekannya cukup mudah, bisa dilakukan secara online, kunjungi situs Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Perusahaan Pinjaman Online 'Pinjol' yang Berizin OJK Lengkap dengan Link

Hingga 8 september 2021, total ada 107 pinjol resmi yang telah memiliki izin dari OJK. 

Jika dibandingkan dengan 2 September 2021, jumlah tersebut mengalami penurunan, saat itu yang terdaftar berjumlah 114.

1. Cara Mengecek Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK

Hingga kini, setiap penyelenggara pinjol Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh sebab itu, yang belum terdaftar di dalamnya bisa dibilang ilegal alias abal-abal.

Begini cara mudah mengecek daftar pinjol yang telah terdaftar di OJK: 

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x