MALANG TERKINI – Sertifikat vaksinasi sangat dibutuhkan saat ini, selain sebagai tanda telah dilakukannya vaksinasi juga sebagai alat untuk kita masuk ke fasilitas-fasilitas umum.
Kini warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri juga dapat mendapatkan sertifikat vaksinasi dan mengakses aplikasi PeduliLindungi
Ini untuk memberikan kemudahan kepada warga negara Indonesia (WNI), maupun kepada warga negara asing (WNA) yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri dan memerlukan verifikasi kartu atau sertifikat vaksin.
Baca Juga: Tanggapan Kementrian Kominfo Tentang Situs pedulilindungiqu.com, Cara Daftar Resmi PeduliLindungi
Kemenkes pada selasa 14 Oktober 2021 meluncurkan fitur terbaru pada aplikasi PeduliLindungi
Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut adalah alur untuk WMI agar bisa mendapatkan kartu verifikasi bagi yang memiliki sertifikat vaksinasi dari luar negeri:
1. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi melalui link vaksinln.dto.kemenkes.go.id/sign/in untuk selanjutnya melakukan verifikasi,
2. Data individu yang diperlukan bagi WNI adalah berupa KTP, KK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Lalu verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi WNA, adalah berkas izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang digunakan untuk verifikasi adalah nomor paspor.