Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan untuk WNA dengan izin tinggal masih dalam proses final antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Baca Juga: Syarat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Bagi WNI dan WNA
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail yang didaftarkan dalam waktu 3 hari kerja.
4. Setelah mendapatkan verifikasi selanjutnya daftar dan login di aplikasi PeduliLindungu, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi.
Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dengan pilih Scan QR Code untuk check in ke fasilitas-fasilitas umum.
Katu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) dapat ditunjukkan sebagai pengakuan telah dilakukannya vaksinasi Covid 19. kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemenkes berjanji terus melakukan perbaikan dan perkembangan pada aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan masyarakat Indonesia.***