MALANG TERKINI - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap bos pinjol (pinjaman online) ilegal berinisial RSO yang berkantor di Jakarta.
RSO tersebut berperan sebagai manajer senior pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal sebelumnya terungkap di Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkantor di Jakarta.
Baca Juga: Marak Oknum Polisi Lakukan Tindakan Kekerasan, Ini 11 Instruksi Kapolri kepada Semua Polda
RSO ini jabatannya lebih tinggi dari tujuh orang lainnya yang sudah ditangkap. Kini sudah ada 8 tersangka yang telah ditahan Polda Jabar.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dilansir dari Antara.
RSO tiba di Markas Polda Jabar sekira pukul 16.00 WIB. Turun dari kendaraan penyidik, ia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus dengan berpakaian baju tahanan.
Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal tersebut, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankannya.
Fasilitas-fasilitas yang disediakan RSO, di antaranya komputer, laptop, termasuk juga aplikasi pinjol dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.
Selain itu, dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan.
Baca Juga: Kim Seon Ho Tulis Permintaan Maaf, Kini Followers Instagramnya Berkurang
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi, kata Arif, semuanya ada dalam struktur perusahaan pinjol tersebut.
Kini, pihak Polda Jabar masih terus mendalami kasus itu. Untuk keterangan lebih lengkapnya akan dirilis secara resmi.
"Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti," ujar Arif.***