MALANG TERKINI - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal dan seiring banyaknya korban dari pinjol ilegal ini menjadikan perhatian khusus dari Polda Metro Jaya.
Pinjol ilegal dinilai tindakan kejam dikarenakan cara untuk menagihnya menggunakan tindakan-tindakan kejam dan teror terhadap korban.
Baru-baru ini Polri berhasil mengungkap 13 kasus pinjol ilegal.
Baca Juga: 3 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Data Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Penanganan pinjaman online ilegal ini dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden melalui Kapolri.
Polri berhasil mengungkap pinjaman online di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Barat. Dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dikutip Malang Terkini dari akun Twitter @pinjollaknat pada 25 Oktober 2021, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan kembali pada pelaku pinjol ilegal.
Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya Subdit Sibe melakukan penangkapan pinjol ilegal ini bermarkas di sebuah kos-kosan.
“Kali ini kami melakukan penindakan kembali dari Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya Subdit Siber bahwa pada malam ini, kita melakukan penindakan kepada pinjaman online Ilegal dari salah satu tempat kos kosan,” ujar Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya Subdit Siber.