MALANG TERKINI – Baru-baru ini ramai dibicarakan tentang pinjaman online/ pinjol.
Masalah tentang pinjol ilegal ini masih meneror masyarakat.
Meskipun sudah diperingatkan oleh pemerintah, masih banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegel ini.
Pinjol-pinjol ilegal yang sudah pasti tidak terdaftar di lembaga resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dianggap meresahkan masyarakat Indonesia.
Karena, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK ini seringkali memberikan bunga yang berlipat ganda, dari yang seharusnya peminjam bayarkan.
Karena bunga yang berlipat ganda, maka peminjam tidak bisa membayarkannya sehingga sering kali pinjol-pinjol ini menagih dengan cara yang tidak beretika.
Baca Juga: Hutang Korban Pinjol Ilegal Tak Sah dan Otomatis Lunas, Ini Kata Mahfud MD
Dikutip dari akun Twitter OJK @OJKIndonesia ada empat cara mudah untuk membedakan pinjol (pinjaman online) asli dan yang ilegal.