MALANG TERKINI - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap bos pinjol (pinjaman online) ilegal berinisial RSO yang berkantor di Jakarta.
RSO tersebut berperan sebagai manajer senior pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal sebelumnya terungkap di Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkantor di Jakarta.
Baca Juga: Marak Oknum Polisi Lakukan Tindakan Kekerasan, Ini 11 Instruksi Kapolri kepada Semua Polda
RSO ini jabatannya lebih tinggi dari tujuh orang lainnya yang sudah ditangkap. Kini sudah ada 8 tersangka yang telah ditahan Polda Jabar.
"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dilansir dari Antara.
RSO tiba di Markas Polda Jabar sekira pukul 16.00 WIB. Turun dari kendaraan penyidik, ia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus dengan berpakaian baju tahanan.
Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal tersebut, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankannya.