Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal

- 20 Oktober 2021, 18:19 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap manajer senior pengendali 23 aplikasi pinjaman online ilegal berinisial RSO yang berkantor di Jakarta
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap manajer senior pengendali 23 aplikasi pinjaman online ilegal berinisial RSO yang berkantor di Jakarta /Artie_Navarre/pixabay/

MALANG TERKINI - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap bos pinjol (pinjaman online) ilegal berinisial RSO yang berkantor di Jakarta.

RSO tersebut berperan sebagai manajer senior pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal sebelumnya terungkap di Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkantor di Jakarta.

Baca Juga: Marak Oknum Polisi Lakukan Tindakan Kekerasan, Ini 11 Instruksi Kapolri kepada Semua Polda

RSO ini jabatannya lebih tinggi dari tujuh orang lainnya yang sudah ditangkap. Kini sudah ada 8 tersangka yang telah ditahan Polda Jabar.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dilansir dari Antara.

RSO tiba di Markas Polda Jabar sekira pukul 16.00 WIB. Turun dari kendaraan penyidik, ia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus dengan berpakaian baju tahanan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Aksi 'Smackdown' terhadap Mahasiswa, Brigadir NP Ditahan Polda Banten dan Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal tersebut, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankannya.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x