Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Polisi, Hubungi Kontak dan Akun Ini

- 27 Oktober 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Cara melaporkan pinjol ilegal ke polisi
Ilustrasi Cara melaporkan pinjol ilegal ke polisi /PEXELS/Eren Li

MALANG TERKINI - Ada banyak masyarakat yang terjerat jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga membuat kepolisian gencar melakukan aksi penggerebekan terhadap beberapa kantor pinjaman daring abal-abal di tahun ini. 

Apalagi, aksi tersebut telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tahun ini Jokowi telah memberi perintah kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya.

Menurut catatan Antara, pada 14 Oktober 2021 polisi telah menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Yogyakarta.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal, Kenali Resikonya Sebelum Terjerat

Penggerebekan tersebut membuat 80-an orang yang merupakan kolektor dari 23 aplikasi pinjol diamankan, bersama dengan ratusan alat elektronik yang terdiri dari 105 ponsel dan 105 komputer.

Kemudian salah satu dari mereka, yaitu debt collector-nya, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2021, tujuh orang lainnya diperiksa, sedangkan 79 sisanya telah dipulangkan ke Yogyakarta.

Setelahnya bos pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut yang merupakan seorang pria berinisial RSO dibekuk Polda Jabar pada 19 Oktober 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 19 Oktober 2021 Antara  melaporkan kasus lainnya, yakni kelakuan perusahaan teknologi finansial berinisial PT AIC yang berhasil dibongkar polisi.

Tepatnya setelah polisi menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 18 Oktober 2021. 

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Polrestabes Surabaya ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah