Sepanjang Oktober-November, Polda Jatim Tangkap 262 Pelaku Pencurian

- 10 November 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi - Sepanjang Oktober-November, Polda Jatim Tangkap 262 Pelaku Pencurian
Ilustrasi - Sepanjang Oktober-November, Polda Jatim Tangkap 262 Pelaku Pencurian /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww

Sementara itu, modus operandi dalam kasus curanmor adalah para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor atau mobil dengan menggunakan kunci T.

Karena banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, Brigjen Slamet menegaskan akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua personel yang ada.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 13 Orang saat Lakukan Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal

Upaya akan dilakukan mulai di tingkat Polda Jatim melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras hingga tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim.

Semua jajaran akan dikerahkan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Pelaku curas sebagaimana Pasal 365 KUHP diancam pidana penjara selama sembilan tahun jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara untuk curat dan curanmor, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah