mari Jangan Berpikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan dan Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI.
Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," tulis Mahfud sebagaimana dikutip Malang Terkini dari unggahan di akun Twitter @mohmahfudmd pada 20 November 2021.
Mahfud menjelaskan, kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan.
Ia mencontohkan di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c), juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan.
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, 'jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI'," terang Mahfud.
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," imbuhnya.***