Syarat Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda Wajib Tahu Biaya Resminya

- 21 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA.
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA. /pixabay/mohamed_hassan/

Jangan lupa membawa dokumen yang menjadi syaratnya kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia.

1. Fotokopi KTP dan dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor sebagai pelengkap bagi yang memiliki.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, misalnya KIA atau kartu pelajar.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Pas foto ini dengan ketentuan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah