Syarat Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda Wajib Tahu Biaya Resminya

- 21 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA.
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA. /pixabay/mohamed_hassan/

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
Pas foto ini dengan ketentuan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk biaya SKCK sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan secara resmi sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Itulah syarat-syarat untuk pengutusan SKCK secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x