- Pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan keluar Mall
- Acara perayaan Nataru ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional Mall dibatasi pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan makan dan minum di Mall diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: 14 Rekomendasi Pernak-pernik Hiasan Wajib Pohon Natal 2021 Beserta Kisaran Harganya
Cuti dan kegiatan masyarakat
- ASN, TNI, POLRI, BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti
- Pekerja/buruh dihimbau menunda cuti setelah periode libur Nataru
- Sekolah dihimbau membagikan rapor semester 1 pada bulan Januari 2022