Upaya Menekan Angka Covid-19, Sekretaris Kabinet RI Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022
Ilustrasi Pemerintah terbitkan aturan tentang natal dan tahun baru 2022 /pixabay/nguyentuanhung

- Pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan keluar Mall

- Acara perayaan Nataru ditiadakan, kecuali pameran UMKM

- Jam operasional Mall dibatasi pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen

- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen

- Kegiatan makan dan minum di Mall diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Pernak-pernik Hiasan Wajib Pohon Natal 2021 Beserta Kisaran Harganya

Cuti dan kegiatan masyarakat

- ASN, TNI, POLRI, BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti

- Pekerja/buruh dihimbau menunda cuti setelah periode libur Nataru

- Sekolah dihimbau membagikan rapor semester 1 pada bulan Januari 2022

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x